ASN dan TNI Wajib Aktivasi Coretax Hari Ini
Pramesti Regita Cindy
31 December 2025 07:50

Bloomberg Technoz, Jakarta - Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, hingga Polri diwajibkan untuk melakukan pendaftaran dan aktivasi akun coretax, paling lambat hari ini, Rabu 31 Desember 2025.
Ketentuan tersebut telah diatur lewat Surat Edaran Menteri Pendayagunan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Nomor 7 Tahun 2025 Tentang Pendaftaran dan Aktivasi Akun Wajib Pajak serta Pembuatan Kode Otorisasi atau Sertifikasi Elektronik melalui Sistem Inti Administrasi Perpajakan Direktorat Jenderal Pajak (Cortex DJP) Mulai Tahun Pajak 2025 bagi Aparatur Sipil Negara, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Republik Indonesia.
"Seluruh ASN termasuk calon pegawai negeri sipil prajurit TNI dan Anggota Polri melakukan pendaftaran pada Cortex DJP untuk mendapatkan akun wajib pajak, melakukan aktivasi akun wajib pajak, dan memiliki kode otorisasi/sertifikasi elektronik (KO/SE) paling lambat tanggal 31 Desember 2025," bunyi surat edaran MenPANRB tersebut.
Adapun aktivasi akun wajib pajak ini penting dilakukan sebagai persiapan untuk, dapat menyampaikan SPT tahunan PPh tahun pajak 2025 melalui korteks DJP.
DJP menyatakan turut menyediakan materi edukasi infografis, dan materi penunjang lainnya yang dapat diakses melalui situs web resmi DJP (www.pajak.go.id/cortex), Coretaxpedia (www.pajak.go.id/cortexpedia), serta akun media sosial Ditjen Pajak RI

































