Logo Bloomberg Technoz

Cara Melihat Bukti Potong di Coretax Terbaru

Referensi
26 February 2026 18:49

Wajib pajak memgakses website Coretax di KPP Pratama Pasar Minggu, Jakarta, Rabu (14/1/2026). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Wajib pajak memgakses website Coretax di KPP Pratama Pasar Minggu, Jakarta, Rabu (14/1/2026). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Sejak awal tahun 2025, sistem administrasi perpajakan Indonesia memasuki babak baru. Coretax kini resmi digunakan oleh seluruh Wajib Pajak di Tanah Air sebagai platform utama dalam menjalankan kewajiban perpajakan secara elektronik. Kebijakan ini menandai langkah besar pemerintah dalam memodernisasi tata kelola pajak nasional.

Coretax dirancang sebagai sistem terpadu yang mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti administrasi perpajakan. Mulai dari pendaftaran Wajib Pajak, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT), pembayaran pajak, hingga proses pemeriksaan dan penagihan kini berada dalam satu ekosistem digital yang saling terhubung.

Transformasi ini tidak sekadar perubahan teknis, melainkan reformasi menyeluruh terhadap cara otoritas pajak dan masyarakat berinteraksi. Digitalisasi menjadi kata kunci dalam upaya meningkatkan transparansi, efisiensi, dan akurasi data perpajakan.


Melalui sistem ini, pemerintah berharap proses administrasi pajak dapat berlangsung lebih cepat dan minim hambatan birokrasi. Wajib Pajak pun tidak lagi direpotkan dengan pengurusan dokumen fisik seperti sebelumnya.

Coretax juga memperkenalkan berbagai fitur baru yang sebelumnya tidak tersedia dalam sistem lama. Salah satu pembaruan paling signifikan adalah integrasi data antara Wajib Pajak dan lawan transaksi secara otomatis dan real time.