Logo Bloomberg Technoz

Lapor SPT Pakai Coretax Form, Ini Cara Akses & Syaratnya

Referensi
26 February 2026 18:51

Coretax (Dok. pajak.go.id)
Coretax (Dok. pajak.go.id)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dari Direktorat Jenderal Pajak di bawah naungan Kementerian Keuangan resmi menghadirkan Coretax Form sebagai sarana pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi dengan status Nihil. Kebijakan ini menjadi bagian dari transformasi layanan perpajakan berbasis digital.

Peluncuran Coretax Form ditujukan untuk mempermudah Wajib Pajak Orang Pribadi dalam memenuhi kewajiban pelaporan SPT Tahunan. Inovasi ini sekaligus memperkuat integrasi data perpajakan melalui sistem Coretax DJP yang kini terus dikembangkan pemerintah.

Coretax Form merupakan formulir elektronik yang tersedia dalam sistem Coretax DJP. Melalui formulir ini, Wajib Pajak dapat mengisi sekaligus menyampaikan SPT Tahunan secara daring tanpa perlu menggunakan metode manual atau datang langsung ke kantor pajak.


Dengan sistem elektronik tersebut, data yang dilaporkan akan langsung tercatat dalam basis data Coretax DJP. Hal ini dinilai mampu meningkatkan akurasi, efisiensi, serta meminimalkan potensi kesalahan administrasi dalam proses pelaporan pajak tahunan.

Dalam keterangan resmi yang dirilis pada Rabu 25 Februari 2026, DJP menegaskan komitmennya untuk mendukung kemudahan pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi melalui sistem terbaru tersebut.