Logo Bloomberg Technoz

Pembatasan Angkutan Barang Selama Nataru Gunakan Window Time

Pramesti Regita Cindy
21 December 2025 18:00

Sejumlah truk angkutan barang melintas di ruas tol Tangerang - Jakarta, Banten, Senin (1/4/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Sejumlah truk angkutan barang melintas di ruas tol Tangerang - Jakarta, Banten, Senin (1/4/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Perhubungan mulai memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang di ruas jalan tol dan non-tol selama masa Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 guna menjaga kelancaran arus lalu lintas serta meningkatkan keselamatan perjalanan masyarakat.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menjelaskan, pembatasan angkutan barang pada periode Nataru dilakukan dengan skema window time, yakni memberikan jeda waktu tertentu bagi kendaraan angkutan barang untuk tetap beroperasi.

"Pengaturan sekarang kita ada window time. Jadi ada 2 hari, kemudian 4 hari, kita beri kesempatan angkutan barang menggunakan ruas jalan tol, demikian juga yg non-tol. Tapi dalam pelaksaannya kita akan mengevaluasi kondisi jalan," kata Dudy saat memantau langsung pelaksanaan kebijakan tersebut, mengutip dari keterangan resminya, Minggu (21/12/2025).


Pembatasan tersebut mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

Dalam SKB itu diatur pembatasan kendaraan angkutan barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan atau kereta gandengan, serta kendaraan yang mengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan.