Kemenhub: Air Borneo Belum Ajukan Izin Operasional Penerbangan
Mis Fransiska Dewi
15 January 2026 21:00

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Perhubungan menegaskan hingga saat ini belum terdapat permohonan resmi dari pihak Air Borneo untuk pengajuan izin operasional penerbangan. Hal ini merespons kabar terkait rencana beroperasinya maskapai Air Borneo pada Januari 2026.
“Setiap badan usaha angkutan udara niaga yang akan beroperasi di wilayah udara Indonesia wajib memenuhi seluruh ketentuan perizinan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Lukman F. Laisa dalam keterangan yang diterima, Kamis (15/1/2026).
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, kata dia, berkomitmen untuk menjaga keselamatan, keamanan, dan keteraturan penerbangan nasional melalui penerapan standar perizinan yang ketat dan transparan.
Sebelumnya dikabarkan Air Borneo berencana mulai mengudara di Indonesia pada Januari 2026. Maskapai tersebut akan mengoperasikan rute penerbangan langsung menuju ke beberapa daerah di Pulau Kalimantan, termasuk penerbangan langsung ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
Penerbangan Air Borneo di Indonesia ini diklaim membuka peluang kolaborasi yang lebih besar antara Sarawak dan Indonesia.






























