Logo Bloomberg Technoz

Di ruas jalan tol, pembatasan angkutan barang diberlakukan pada 19 Desember 2025 pukul 00.00 hingga 20 Desember 2025 pukul 24.00 waktu setempat, kemudian pada 23 Desember 2025 hingga 28 Desember 2025 selama 24 jam, serta pada 2 Januari 2026 hingga 4 Januari 2026 selama 24 jam.

Sementara itu, di ruas jalan non-tol, pembatasan berlaku pada 19-20 Desember 2025 pukul 00.00–22.00, 23-28 Desember 2025 pukul 05.00-22.00, serta 2-4 Januari 2026 pukul 05.00-22.00 waktu setempat.

Meski demikian, Kemenhub menegaskan sejumlah angkutan barang tetap diperbolehkan beroperasi selama periode pembatasan. Kendaraan yang mengangkut BBM dan BBG, hantaran uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, kebutuhan penanganan bencana alam, sepeda motor gratis, serta barang pokok tetap dapat melintas dengan syarat dilengkapi surat muatan dari pemilik barang.

"Surat muatan tersebut berisi keterangan jenis barang, tujuan, serta alamat pemilik barang," tutur Dudy.

"Harapannya kita dapat menyelenggarakan Nataru ini dengan zero accident dan zero fatality," pungkasnya.

(ell)

No more pages