Logo Bloomberg Technoz

Pendaftaran untuk Calon Pengganti Mahendra-Inarno Djajadi Dibuka

Artha Adventy
11 February 2026 10:15

Suasana pelayanan kontak 157 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Rabu (20/12/2023). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Suasana pelayanan kontak 157 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Rabu (20/12/2023). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Panitia Seleksi resmi membuka pendaftaran Seleksi Pemilihan Calon Pengganti Antarwaktu Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman [https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id](https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id) mulai 11 Februari 2026 pukul 00.00 WIB hingga 2 Maret 2026 pukul 23.59 WIB.

Dalam pengumuman bernomor PENG-1/PANSEL-DKOJK/2026, panitia mengundang Warga Negara Indonesia terbaik untuk mengisi tiga jabatan, yakni Ketua Dewan Komisioner merangkap Anggota, Wakil Ketua Dewan Komisioner merangkap Anggota, serta Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon merangkap Anggota.

Ketiga posisi tersebut merupakan jabatan yang sebelumnya diisi oleh Magendra Siregar, Mirza Adityaswara dan Inarno Djajadi.


Calon pendaftar wajib memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain berstatus WNI, memiliki akhlak, moral, dan integritas yang baik, cakap melakukan perbuatan hukum, serta sehat jasmani. Batas usia maksimal ditetapkan 65 tahun pada 2 Juni 2026. Selain itu, kandidat harus memiliki pengalaman atau keahlian di sektor jasa keuangan paling singkat 10 tahun, tidak pernah dinyatakan pailit atau menyebabkan perusahaan pailit, serta tidak pernah dijatuhi pidana penjara dengan ancaman lima tahun atau lebih berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap.

Panitia juga menegaskan calon tidak boleh menjadi pengurus atau anggota partai politik saat pencalonan. Apabila masih tercatat sebagai pengurus partai politik, yang bersangkutan wajib melepaskan jabatan tersebut sebelum ditetapkan sebagai anggota DK OJK.