Gagal Lakukan Penyehatan, OJK Cabut Izin BPR di Cianjur
Pramesti Regita Cindy
17 December 2025 17:30

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali melakukan pencabutan izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Bumi Pendawa Raharja yang berlokasi di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Pencabutan ini dilakukan setelah, baik pengurus maupun pemegang saham, gagal melakukan upaya penyehatan BPR tersebut.
Pencabutan izin ini sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-88/D.03/2025 tanggal 15 Desember 2025 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Bumi Pendawa Raharja.
"Pencabutan izin usaha PT BPR Bumi Pendawa Raharja merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat," ujar Kepala OJK Provinsi Jawa Barat Darwisman dalam keterangan resminya, dikutip Rabu (17/12/2025).
Dalam prosesnya, pada 26 Maret 2025, OJK telah menetapkan PT BPR Bumi Pendawa Raharja sebagai Bank dalam status pengawasan Bank dalam Penyehatan karena memiliki rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) kurang dari 12%, Cash Ratio (CR) rata-rata selama 3 bulan terakhir kurang dari 5%, serta Tingkat Kesehatan (TKS) dengan predikat Tidak Sehat.

































