OJK Beri Relaksasi Perbankan di Wilayah Terdampak Bencana Sumatra
Pramesti Regita Cindy
12 December 2025 08:00

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan relaksasi bagi industri perbankan yang terdampak bencana di sejumlah wilayah di Sumatera. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae menyampaikan kebijakan ini merupakan bagian dari upaya OJK untuk memastikan stabilitas sektor keuangan tetap terjaga di tengah situasi darurat.
"Terkait terjadinya bencana dibeberapa wilayah di Sumatera, OJK mengambil kebijakan pemberian kemudahan dan relaksasi bagi industri dan debitur yg terdampak sebagaimana telah dijelaskan oleh bapak Ketua Dewan Komisional OJK [Mahendra Siregar]," kata Dian dalam RDKB OJK secara daring, dikutip Jumat (12/12/2025).
Lebih jelasnya, OJK memberikan kebijakan perpanjangan waktu pelaporan bagi perbankan di wilayah terdampak. Untuk bank umum, pelaporan data bulan November 2025 yang semula jatuh pada 8 Desember 2025 diperpanjang menjadi 22 Desember 2025. Sementara itu, pelaporan lain yang jatuh tempo 15 Desember 2025 diundur menjadi 31 Desember 2025.
Adapun bagi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS), pelaporan berkala bulanan periode November 2025 yang semula jatuh pada 10 Desember 2025 diperpanjang hingga 24 Desember 2025.
"Untuk pelaporan rencana bisnis yang jatuh pada tanggal 15 Desember 2025 diundur menjadi 31 Desember 2025," ungkap Dian.






























