Selanjutnya, pada tanggal 26 November 2025, OJK menetapkan PT BPR Bumi Pendawa Raharja dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi (BDR) dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada Pengurus dan Pemegang Saham BPR untuk melakukan upaya penyehatan khususnya dalam mengatasi permasalahan permodalan dan likuiditas.
Akan tetapi, setelah pengumuman tersebut, hingga waktu yang ditentukan, BPR Bumi Pendawa Raharja tidak mampu menyehatkan keuangan perusahaan, yang kemudian diputuskan dilikuidasi hingga ditutup berdasarkan permintaan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
"Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan," jelasnya.
Sejalan dengan dilakukannya proses tersebut, OJK lantas mengimbau kepada nasabah PT BPR Bumi Pendawa Raharja untuk tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sebagai informasi, hingga tahun ini terdapat tujuh BPR yang telah dicabut izin usahanya. Terakhir, PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Nagajayaraya Sentrasentosa resmi dilikuidasi pada 31 Oktober 2025, setelah sebelumnya OJK juga mencabut izin BPR Artha Kramat dengan alasan serupa.
(lav)

































