Logo Bloomberg Technoz

OJK Rilis Aturan Baru Penjatahan IPO, Porsi Ritel Naik Jadi 50%

Recha Tiara Dermawan
12 December 2025 08:10

Karyawan di depan layar indeks harga saham gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (26/11/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Karyawan di depan layar indeks harga saham gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (26/11/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis aturan baru mengenai mekanisme penjatahan efek dalam penawaran umum perdana (IPO) melalui Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 25/SEOJK.04/2025. 

Regulasi yang ditetapkan pada 17 November 2025 ini menggantikan SEOJK Nomor 15/SEOJK.04/2020 dan memberikan ruang lebih besar bagi investor ritel di pasar modal.

Dalam ketentuan terbaru tersebut, yang dilihat Bloomberg Technoz, Jumat (12/12/2025), OJK menetapkan tiga perubahan utama. Pertama, porsi penjatahan terpusat untuk investor ritel dinaikkan dari sebelumnya 33% menjadi 50%.


Kebijakan ini disusun untuk menyesuaikan dengan meningkatnya tren kelebihan permintaan atau oversubscription dalam dua tahun terakhir, sehingga investor individu memiliki kesempatan lebih besar untuk memperoleh alokasi pada IPO dengan minat tinggi.

Perubahan kedua terkait batas maksimum pemesanan. OJK menetapkan bahwa setiap investor hanya dapat melakukan pemesanan hingga 10% dari total nilai efek yang ditawarkan. Ketentuan ini merupakan aturan baru yang sebelumnya tidak diatur dalam regulasi lama.