Logo Bloomberg Technoz

Sementara itu, untuk Cut Off BI-SSSS untuk tanggal 19-30 Desember 2025 penyesuaian sistem berlaku hingga pukul 19.30 WIB, sementara pada 31 Desember 2025 hingga pukul 23.45. Adapun untuk Cut-Off Sistem BI-RTGS jadwal disesuaikan dengan tanggal yang sama yakni pukul 20.00 dan 23.55.

Adapun pada 2 Januari 2026, operasional Sistem BI-RTGS, BI-SSSS, BI-ETP, dan SKNBI beroperasi normal sesuai jadwal operasional yang berlaku, serta "Kegiatan Operasional BI-FAST beroperasi normal sesuai jadwal yang berlaku (24/7)," tulis BI dalam jadwal tersebut, dikutip Rabu (17/12/2025).

Di sisi lain, untuk jam operasional SKNBI berlaku sejak pukul 06.30 baik pada tanggal 19-30 Desember 2025 maupun 31 Desember 2025. Pengiriman DKE Layanan Transfer Dana dan Pembayaran Reguler menjadi pukul 17.30 dan 22.30, yang mana saat ini berlaku hingga pukul 16.30.

Setelmen Layanan Transfer Dana dan Pembayaran Reguler dilakukan maksimal 9 kali dengan waktu 08.00-17.45 pada 19-30 Desember dan 08.00-22.45 pada 31 Desember 2025.  Setelmen Pengembalian Prefund Kredit hingga pukul 18.00 dan 23.00 dari waktu biasanya 17.00 WIB.

Sedangkan, Pengiriman DKE dan Setelmen Kliring Warkat Debit untuk 4 Zona, Layanan Penagihan Reguler, Pengembalian Prefund Debit tetap berlaku seperti biasanya yakni 12.00 sampai 15.30, 16.00, dan 16.30.

Untuk Layanan Kas, Penjualan Uang Rupiah Khusus (URK)/uncut notes, batas akhir hingga 8 Desember 2025. Penukaran uang Rupiah rusak dan cacat, termasuk uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran, batas akhir 11 Desember 2025 dan buka setiap hari Kamis Pukul 08.00-11.30 WIB.

Sementara, batas akhir 24 Desember 2025 khusus untuk wilayah Sumatera Utara, Aceh, Sibolga, Pematangsiantar, Lhokseumawe dampak dari bencana alam banjir dan tanah longsor, setiap hari Rabu Pukul 08.00–11.30 WIB.

Layanan klarifikasi uang Rupiah yang diragukan keasliannya, batas akhir hingga 12 Desember 2025. Layanan Kas Keliling ​batas akhir 23 Desember 2025, sedangkan untuk wilayah Sumatera Utara, Aceh, Sibolga, Pematangsiantar, Lhokseumawe dampak dari bencana alam banjir dan tanah longsor batas akhir hingga 24 Desember 2025. Selain itu, Penyetoran/Penarikan untuk perbankan batas akhir 24 Desember 2025.

"Pada 25 sampai 31 Desember 2025 seluruh kegiatan layanan kas tidak beroperasi. Layanan kas akan beroperasi kembali pada 2 Januari 2026."

Adapun untuk layanan lainnya seperti Transaksi Operasi Moneter Rupiah dan Valas, tidak mengalami perubahan jadwal. Sama dengan Kegiatan Operasional Jakarta Interbank Offered Rate (JIBOR) dan Indonesia Overnight Index Average (INDONIA), tidak terdapat perubahan jadwal dan akan dipublikasikan setiap hari.

"Publikasi JIBOR terakhir pada 31 Desember 2025," pungkas BI.

(wep)

No more pages