Kemenhut Ikut Periksa Pengelola Tambang Martabe, PLTA Batang Toru
Azura Yumna Ramadani Purnama
12 December 2025 10:20

Bloomberg Technoz, Jakarta – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melaporkan telah melayangkan panggilan terhadap sejumlah korporasi untuk dimintai keterangan ihwal tata kelola kehutanan di Sumatra Utara, usai mereka dituding memperparah banjir bandang dan longsor yang terjadi di kawasan tersebut.
Sejumlah perusahaan yang dimaksud, yakni; PT Agincourt Resources (PTAR) selaku pengelola tambang emas Martabe; PT North Sumatera Hydro Energy selaku pengelola PLTA Batang Toru; PT Toba Pulp Lestari; PT TN yang memiliki perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PPBPH); dan PT MST.
Dalam pemeriksaan yang dilakukan Rabu (10/12/2025), hanya Agincourt (PT AR), PT MST, dan PT TN yang hadir. Sementara sisanya mengajukan permohonan penjadwalan ulang di hari lain.
Adapun, pemeriksaan tersebut dilakukan usai Direktorat Jenderal (Ditjen) Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut melakukan verifikasi lapangan dan memasang papan peringatan di lokasi para korporasi tersebut beroperasi.
”Saat ini total Subjek Hukum yang sudah dilakukan penyegelan dan/atau verifikasi lapangan oleh Kementerian Kehutanan berjumlah 11 entitas yaitu: 4 Korporasi (PT.TPL, PT.AR, PT.TBS/PT.SN dan PLTA BT/ PT. NSHE) dan 7 PHAT [JAM, AR, RHS, AR, JAS, DHP, dan M],” kata Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, dalam siaran pers yang diterima Jumat (12/12/2025).































