Logo Bloomberg Technoz

Ditjen Gakkum Kemenhut dalam melakukan verifikasi lapangan juga menyegel 3 subyek hukum yang diduga melakukan pelanggaran terkait tata kelola kehutanan di Kabupaten Tapanuli Selatan, yaitu 3 pemegang atas hak tanah (PHAT); PHAT JAS, PHAT AR, dan PHAT RHS.

Berdasarkan hasil pendalaman, diduga bahwa telah terjadi tindak pidana pemanenan atau pemungutan hasil hutan di dalam hutan tanpa memiliki hak atau persetujuan dari pejabat yang berwenang.

Mereka terancam dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling besar Rp3,5 miliar.

Raja juli menambahkan, di locus PHAT atas nama JAM, tim Ditjen Gakkum menemukan beberapa barang bukti yang diduga terkait dengan kegiatan illegal pemanenan atau pemungutan hasil hutan di dalam hutan yaitu 60 batang kayu bulat, 150 batang kayu olahan, 1 unit alat berat excavator, 1 unit buldozer dalam keadaan rusak, 1 unit truk pelangsir kayu dalam keadaan rusak, 2 unit mesin belah, 1 unit mesin ketam, dan 1  unit mesin bor.

“Tim PPNS Ditjen Gakkumhut akan melakukan pendalaman keterkaitan temuan barang bukti dengan penyidikan yang sedang dilakukan terhadap PHAT JAM atas kasus temuan 4 truk bermuatan kayu yang berasal dari lokasi PHAT JAM tersebut tanpa disertai dokumen sah (SKSHH-KB),” ungkap Raja Juli.

Sebelumnya, sejumlah korporasi yang dipanggil oleh Kemenhut tersebut turut diperiksa oleh Kementerian Lingkungan Hidup (LH).

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, meninjau langsung kawasan hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru dan Garoga melalui inspeksi udara dan darat untuk memverifikasi penyebab bencana serta menilai potensi kontribusi aktivitas usaha terhadap meningkatnya risiko banjir dan longsor.

Dalam kunjungan tersebut, Menteri Hanif mendatangi beberapa perusahaan; termasuk Agincourt, PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III), serta PT North Sumatra Hydro Energy (NSHE) sebagai pengembang pembangkit listrik tenaga air (PLTA) Batang Toru. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan, pemerintah memutuskan menghentikan sementara operasional ketiga perusahaan itu dan mewajibkan pelaksanaan audit lingkungan sebagai langkah pengendalian tekanan ekologis di wilayah hulu DAS yang berfungsi penting bagi masyarakat.

“Mulai 6 Desember 2025, seluruh perusahaan di hulu DAS Batang Toru wajib menghentikan operasional dan menjalani audit lingkungan. Kami telah memanggil ketiga perusahaan tersebut untuk pemeriksaan resmi pada 8 Desember 2025 di Jakarta. DAS Batang Toru dan Garoga adalah kawasan strategis dengan fungsi ekologis dan sosial yang tidak boleh dikompromikan,” kata Menteri Hanif dalam keterangannya, Sabtu (6/12/2025).

Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH/BPLH, Rizal Irawan, menyampaikan bahwa hasil pemantauan udara menunjukkan aktivitas pembukaan lahan dalam skala luas yang turut meningkatkan tekanan pada DAS.

“Dari overview helikopter, terlihat jelas pembukaan lahan untuk PLTA, hutan tanaman industri, pertambangan, serta kebun sawit. Tekanan ini memicu turunnya material kayu serta erosi besar. Pengawasan akan diperluas ke Batang Toru, Garoga, dan DAS lain di Sumatra Utara,” ujar Rizal.

Menteri Hanif menambahkan bahwa seluruh kegiatan usaha di kawasan tersebut perlu dievaluasi secara menyeluruh, apalagi dengan curah hujan ekstrem yang kini tercatat lebih dari 300 mm per hari.

“Pemulihan lingkungan harus dilihat dalam satu lanskap. Kami akan menghitung kerusakan, menilai aspek hukum, dan tidak menutup kemungkinan adanya proses pidana bila ditemukan pelanggaran yang memperburuk bencana,” ujarnya.

(azr/wdh)

No more pages