12 Tersangka Tambang Emas Ilegal TN Tanjung Puting Segera Diadili
Azura Yumna Ramadani Purnama
24 February 2026 10:20

Bloomberg Technoz, Jakarta – Kementerian Kehutanan menyatakan 12 tersangka pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Taman Nasional (TN) Tanjung Puting, Kalimantan Tengah akan segera diadili, usai praperadilan yang diajukan para tersangka ditolak oleh Pengadilan Negeri Pangkalan Bun.
Kepala Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Kalimantan Leonardo Gultom menjelaskan sebelumnya tim gabungan berhasil menangkap 12 orang yang sedang melakukan kegiatan pertambangan emas di dalam kawasan TN Tanjung Puting.
Leonardi menjelaskan dalam kawasan pelestarian alam yang dilindungi oleh negara tersebut terdapat habitat orang utan atau pongo pygmaeus.
Adapun, para tersangka tersebut pada 28 Januari 2026 sempat mengajukan praperadilan mengenai sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penyitaan dan penetapan tersangka. Akan tetapi, permohonan praperadilan tersebut ditolak Majelis Hakim.
“Berdasarkan fakta-fakta hasil persidangan, hakim yang menangani perkara praperadilan memutuskan bahwa permohonan yang diajukan oleh 12 tersangka tidak dapat dibuktikan dan tidak beralasan hukum sehingga permohonan praperadilan tersebut haruslah ditolak,” kata Leonardo dalam siaran pers, dikutip Selasa (24/2/2026).





























