Logo Bloomberg Technoz

Belum Nyerah, Asosiasi Baju Bekas 'Goda' Purbaya Pajak 7-10%

Mis Fransiska Dewi
02 December 2025 13:50

Petugas disamping kontainer balpres pakaian bekas yang akan dimusnahkan di PT PPLI, Bogor, Jumat (14/11/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Petugas disamping kontainer balpres pakaian bekas yang akan dimusnahkan di PT PPLI, Bogor, Jumat (14/11/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, JakartaAliansi Pedagang Pakaian Bekas Indonesia (APPBI) mengusulkan pakaian bekas impor ilegal atau thrifting ilegal ke depannya bisa dikenakan pajak di rentang 7-5% hingga 10%. 

Hal ini merespons ucapan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang tengah mengupayakan penambahan pajak bagi negara pada tahun depan

“Karena beberapa statement dari Pak Purbaya terakhir di rapat Komisi XI, Pak Purbaya mengupayakan di tahun depan ini ada pajak untuk negara dan menciptakan lapangan kerja,” kata Ketua Umum APPBI WR Rahasdikin dalam rapat bersama Komisi VI DPR RI, Selasa (2/12/2025).


“Kita masukkan pajak impor pakaian bekas. Nah ini kami mengusulkan di angka 7,5% sampai 10%.” 

Menurutnya, APPBI saat ini tengah mengkaji impor pakaian bekas tersebut dan mempelajari Undang-undang yang berlaku. Di sisi lain, alasan pakaian bekas impor ilegal perlu dikenakan pajak karena tertera Harmonized System Code atau HS code.