Kejagung Terbitkan Red Notice untuk Bos Navayo Internasional
Dovana Hasiana
01 December 2025 20:00

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung mengatakan red notice CEO Navayo International AG, Gabor Kuti sudah terbit. Dengan demikian, Gabor resmi menjadi buron kepolisian internasional atau Interpol dalam perkara koneksitas dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pengadaan user terminal untuk satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur pada Kementerian Pertahanan (Kemhan) periode 2012-2021.
Direktur Penindakan pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer Kejagung Andi Suci Agustiansyah mengatakan red notice ini terbit pada 23 Juli 2025. Dengan kata lain, red notice terbit satu hari usai penetapan Gabor ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 22 Juli 2025.
"Red notice muncul Juli, pada 23 Juli 2025. Saya sudah ajukan red notice ke National Central Bureau [NCB] dan red notice sudah terbit. Sehingga saya sudah DPO kan dia dan itu sudah tayang di media. Red noticenya sudah jalan, sudah 263 negara tersebar," ujar Andi kepada awak media, Senin (1/12/2025).
Andi mengatakan, penetapan DPO dan penerbitan red notice Gabor dilakukan setelah orang dengan kewarganegaraan Hungaria tersebut mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai saksi dan tersangka sebanyak tiga kali. Dia akan disidangkan tanpa kehadiran terdakwa atau secara in-absentia.
Adapun, data terakhir imigrasi sempat menunjukkan Gabor melakukan perjalanan ke Indonesia, tetapi sudah sejak lama sekali. Sehingga, jaksa mengeklaim tak mengetahui keberadaaan terkini Gabor.
































