Selain Gabor, Kejagung sebelumnya telah menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Laksamana Muda TNI (Purn) Leonard (LNR) selaku Kepala Badan Sarana Pertahanan Kemhan dan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Anthony Thomas Van Der Hayd (ATVDH) selaku Tenaga Ahli Satelit Kemhan. Ketiganya diduga merugikan negara sekitar Rp300 miliar dalam perkara ini.
Andi menjelaskan, Leonard selaku PPK telah meneken kontrak dengan Gabor yang merupakan CEO perusahaan asal Hungaria, Navayo International AG terkait perjanjian penyediaan terminal pengguna jasa dan peralatan senilai US$34,1 juta dan akhirnya berubah menjadi US$29,9 juta.
Jaksa menilai kontrak yang dilakukan tidak didasarkan pada ketentuan pengadaan barang dan jasa yaitu penunjukan Navayo International AG sebagai pihak kedua tanpa melalui proses pengadaan barang dan jasa. Dalam hal ini, Navayo International AG juga merupakan rekomendasi dari tersangka Anthony Thomas Van Der Hayd, sehingga barang yang telah diterima tidak dapat digunakan karena tidak sesuai dengan spek yang dibutuhkan.
Kerugian keuangan negara dalam perkara ini berdasarkan ahli Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan didukung oleh ahli keuangan negara adalah sebesar US$21,38 juta atau Rp306,82 miliar sesuai dengan asumsi kurs dolar per 15 Desember 2021. Angka ini terdiri dari pembayaran pokok sebesar US$20,9 juta dan bunga US$483.642 per tanggal 15 Desember 2021.
Atas tagihan kepada negara tersebut, oleh tersangka Gabor selaku penyedia barang telah memenangkan permohonan pada arbitrase ICC di Singapura dan diikuti permohonan penyitaan aset Negara Republik Indonesia yang berada di Paris, Prancis.
Pasal yang diterapkan kepada para Tersangka yakni Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(dov/spt)

































