Logo Bloomberg Technoz

Ormas Kelola IUP Tambang: Minimal Pegang 67% Saham Perusahaan

Azura Yumna Ramadani Purnama
28 November 2025 19:21

Satgas PKH Sita Tambang Ilegal di Morowali. (Dok Kejaksaan Agung)
Satgas PKH Sita Tambang Ilegal di Morowali. (Dok Kejaksaan Agung)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menegaskan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan pemilik izin usaha pertambangan (IUP) mesti memegang minimal 67% saham dari badan usaha (BU) yang dibentuk untuk mengelola tambang.

Yuliot mengatakan jika kepemilikan saham ormas keagamaan dalam BU tersebut kurang dari 67% maka kementeriannya akan mencabut IUP milik ormas keagamaan tersebut.

“Kalau ini sahamnya sedikit itu maksud dari regulasinya kan tidak tercapai,” kata Yuliot kepada awak media di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (28/11/2025).


“Itu makanya ada batasan kepemilikan saham dan juga tidak bisa dialihkan. Jadi itu mengunci di situ kalau ada pengalihan ya berarti IUP-nya dicabut,” tegas Yuliot.

Adapun, ketentuan pemberian wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) mineral logam dan batu bara prioritas untuk ormas keagamaan tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2025 yang diteken Menteri ESDM pada 14 November 2025.