Dalam Pasal 28 ayat 1 dijelaskan bahwa BU ormas keagamaan dapat mengajukan WIUP mineral logam maksimal 25.000 hektar (ha) dan WIUP batu bara maksimal seluas 15.000 ha.
Terdapat syarat administratif, teknis, dan pernyataan komitmen yang harus dipenuhi ormas keagamaan. Salah satunya saham BU dimiliki paling sedikit 67% oleh ormas keagamaan.
Awalnya, melalui PP No 25/2024 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, ormas keagamaan hanya diberikan jatah wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) eks PKP2B.
Beberapa di antaranya a.l. tambang batu bara bekas milik PT Arutmin Indonesia, PT Kendilo Coal Indonesia, PT Kaltim Prima Coal, PT Adaro Energy Tbk, PT Multi Harapan Utama (MAU), dan PT Kideco Jaya Agung.
Salah satu ormas keagamaan yang telah mendapatkan IUP yakni Nahdlatul Ulama (NU). NU mendapatkan IUP di lahan tambang eks perusahaan pemegang PKP2B, PT Kaltim Prima Coal (KPC).
Sementara Muhammadiyah, sebelumnya dijanjikan untuk mengelola tambang bekas PKP2B milik PT Alamtri Resources Indonesia Tbk. (ADRO), yang sebelumnya dikenal sebagai PT Adaro Energy Indonesia Tbk.
Akan tetapi, Kementerian ESDM mensinyalir rencana tersebut berpotensi batal. Kini, Kementerian ESDM masih melakukan kajian terkait dengan tambang bekas kelolaan Adaro tersebut.
Kajian itu akan menjadi penentu apakah Muhammadiyah akan mendapatkan izin usaha pertambangan (IUP) mengelola tambang eks Adaro, atau justru mengelola tambang lainnya.
(azr/naw)
































