Logo Bloomberg Technoz

Celios Endus Penyelundupan Nikel ke IMIP, Usai Pengapalan Ilegal

Azura Yumna Ramadani Purnama
28 November 2025 13:00

TNI AL KRI Bung Hatta-370 mengamankan dua kapal pengangkut nikel di Perairan Mandiodo, Konawe Utara, Selasa (25/11/2025). (dok. TNI AL)
TNI AL KRI Bung Hatta-370 mengamankan dua kapal pengangkut nikel di Perairan Mandiodo, Konawe Utara, Selasa (25/11/2025). (dok. TNI AL)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Center of Economic and Law Studies (Celios) mengendus adanya praktik penyelundupan nikel ke kawasan Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP).

Dugaan itu muncul selepas TNI Angkatan Laut mengamankan dua kapal pengangkut bijih nikel tanpa membawa dokumen kapal dan muatan.

Direktur Hukum Celios Zakiul Fikri mengatakan pengapalan bijih nikel tanpa dokumen muatan yang sah bertentangan dengan Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang pelayaran.


Fikri menilai kapal angkut yang beroperasi tanpa dokumen sah dapat diindikasikan melakukan pelanggaran pidana termasuk indikasi penyelundupan.

“Kalau kapal angkut beroperasi tanpa dokumen yang sah, itu ga hanya mengindikasikan pelanggaran administratif, tetapi juga potensi terjadinya tindak pidana, termasuk indikasi penyelundupan,” kata Fikri saat dihubungi Bloomberg Technoz, Jumat (28/11/2025).