Logo Bloomberg Technoz

Penambang Bantah Purbaya Soal Pungutan Batu Bara Dianggap Rendah

Azura Yumna Ramadani Purnama
28 November 2025 10:50

Aktivitas pemindahan batu bara PT Bukit Asam di Tanjung Enim, Sumatera Selatan. (Dok Dadang Tri/Bloomberg)
Aktivitas pemindahan batu bara PT Bukit Asam di Tanjung Enim, Sumatera Selatan. (Dok Dadang Tri/Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Asosiasi Pertambangan Indonesia (IMA) membantah pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang mengatakan pendapatan negara dari ekspor batu bara relatif kecil dibandingkan dengan setoran bagi hasil minyak dan gas (migas).

Direktur Eksekutif IMA Hendra Sianida mengatakan komoditas batu bara telah dikenakan sejumlah pungutan seperti penerimaan negara bukan pajak (PNBP), iuran pascatambang, tarif royalti batu bara, hingga pungutan tambahan bagi pemegang izin usaha pertambangan khusus (IUPK).

Hendra memandang pungutan negara dari batu bara tak bisa disandingkan begitu saja dengan komponen pungutan negara dari migas.


Dia menggarisbawahi pungutan batu bara lebih banyak pada aspek perpajakan sementara pungutan negara dari migas berada di pembagian hasil.

“Kita ada royalti, terus pajak-pajak yang lain juga PNBP naik terus, ada pascatambang iuran ini-itu mungkin jauh lebih besar dari 15%,” kata Hendra ketika ditemui, di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (27/11/2025).