Logo Bloomberg Technoz

Selain itu, dua kapal pengangkut nikel tujuan IMIP tersebut juga menggunakan jetty atau dermaga yang sudah disegel oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Fikri menilai penggunaan dermaga yang sudah disegel merupakan pelanggaran serius.

Alasannya, kata dia, penyegelan merupakan tindakan penegakan hukum yang bersifat mengikat, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang No. 30. Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan..

“Jadi, dari sudut pandang hukum, saya pikir tindakan tersebut dapat dinilai fatal, karena melibatkan kombinasi antara pelanggaran administratif, dugaan tindak pidana pelayaran, dan potensi pelanggaran ketentuan minerba,” tegas Fikri.

Dihubungi terpisah, Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (Pushep) Bisman Bakhtiar berpendapat kasus kapal pengangkut nikel tujuan IMIP tersebut dapat menjadi momentum perbaikan tata niaga pertambangan di kawasan IMIP dan lokasi lainnya.

Dia menegaskan pelanggaran yang dilakukan tersebut fatal sebab melanggar sejumlah aturan hukum. Oleh sebab itu, dia berharap pemerintah dapat menindak tegas pelanggar tersebut.

“Kita berharap ini menjadi momentum perbaikan tata niaga pertambangan, di lokasi lain juga harus diperiksa dan diberikan penindakan,” kata Bisman ketika dihubungi, Jumat (28/11/2025).

Sebelumnya, TNI Angkatan Laut mengamankan dua kapal pengangkut bijih nikel yang dilaporkan tengah menuju kawasan IMIP.

Kedua kapal tersebut tidak membawa dokumen kapal maupun dokumen muatan yang sah hingga melakukan pengapalan di jetty atau dermaga PT Dwimitra Multiguna Sejahtera (DMS yang disegel Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Laut (Kadispenal) Laksamana Tunggul menjelaskan kapal tersebut juga melakukan perpindahan dari jetty ke area lego jangkar tanpa dilengkapi surat persetujuan olah gerak (SPOG) dan aktivitas tersebut dilakukan tanpa adanya nahkoda kapal.

“Temuan tersebut melanggar peraturan perundang-undangan tentang Minerba dan perundang-undangan tentang Pelayaran. Guna proses hukum lebih lanjut, unsur TNI AL mengawal kedua kapal menuju Lanal Kendari untuk pemeriksaan mendalam dan penindakan sesuai aturan yang berlaku,” kata Tunggul dalam keterangan tertulis, Kamis (27/11/2025).

Kapal yang dimaksud yakni TB. Prima Mulia 06 – TK. Prima Sejati 308 yang diawaki 10 anak buah kapal (ABK) warga Indonesia dan dinahkodai seorang oknum berinisial A.

Kapal tersebut dimiliki PT Prima Mulia Jaya dan sedang mengangkut ore nikel milik PT Dwimitra Multiguna Sejahtera (DMS) tujuan IMIP.

Sementara kapal kedua yang diamankan adalah TB. Nusantara 3303 – TK. Graham 3303 dengan anak 10 ABK WNI dan dinahkodai berinisial RM. Kapal ini juga membawa muatan bijih nikel dari PT DMS dengan tujuan ke IMIP.

Sebagai informasi, KKP belum lama ini melakukan penghentian sementara aktivitas pemanfaatan ruang laut yang tidak sesuai ketentuan di PT DMS, Mandiodo, Konawe Utara.

Aktivitas pemanfaatan ruang laut seluas 5,9 hektar (ha) yang dilakukan PT DMS diberhentikan sementara sebab diduga melakukan pelanggaran pemanfaatan ruang laut tanpa Perizinan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dan turut melakukan pelanggaran izin reklamasi.

“Pemanfaatan ruang laut di lokasi tersebut dihentikan sementara, karena jelas hasil pengawasan oleh Polsus PWP3K bahwa ketiganya melanggar ketentuan pemanfaatan ruang laut,” kata Pung Nugroho Saksono, Direktur Jenderal PSDKP saat terjun langsung memimpin penghentian sementara di lokasi PT. DMS, dikutip dari siaran pers KKP.

(azr/naw)

No more pages