KPK Ungkap Praktik Lancung di Korupsi ASDP Akusisi PT JN
Dovana Hasiana
28 November 2025 08:50

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan praktik lancung dalam tindak pidana korupsi proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) periode 2019-2022.
Dalam hal ini, KPK melihat adanya praktik lancung terlepas dari kewenangan prerogratif Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan rehabilitasi kepada tiga mantan direksi ASDP, yakni Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono.
"Berdasarkan serangkaian proses, KPK menemukan, pasca aksi akuisisi yang dilakukan ASDP, PT Jembatan Nusantara tidak memperoleh selisih [net cash flow] dan justru bergantung pada bantuan finansial ASDP untuk membayar utang dan operasional," ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (27/11/2025).
Menurut KPK, kondisi tersebut bertolak belakang dengan proyeksi konsultan saat uji tuntas (due diligence), di mana penilaian valuasi Jembatan Nusantara seolah bernilai tinggi. Dalam hal ini, KPK menemukan adanya pengkondisian dalam proses penilaian yang dilakukan dengan metode pendapatan maupun aset yang dimiliki Jembatan Nusantara.
KPK lantas melakukan penghitungan ulang atas valuasi Jembatan Nusantara dengan dua metode, yaitu arus kas diskonto (discounted cash flow) atau perkiraan nilai wajar investasi berdasar proyeksi arus kas masa depan dan metode aset bersih (net asset).


































