KPK Klaim Masih Kaji Potensi Banding Kasus ASDP
Dovana Hasiana
27 November 2025 09:40

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengkaji potensi mengajukan banding terhadap tiga eks direksi Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry yang menjadi terpidana kasus korupsi akusisi PT Jembatan Nusantara. Hal ini diungkap meski lembaga antirasuah tersebut menghormati keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi hukum kepada tiga terpidana kasus tersebut.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, saat ini masih dalam periode untuk melakukan kajian apakah banding diperlukan kepada eks Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry Ira Puspadewi dan dua eks petinggi ASDP yaitu Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono yang mendapat rehabilitasi hukum dari Presiden Prabowo Subianto.
“Ini kan masih dalam masa pikir-pikir tujuh hari pasca-putusan ini masih dalam masa pikir-pikir,” ujar dia dikutip, Kamis (27/11/2025).
Sekadar catatan, vonis terhadap ketiga eks direksi PT ASDP dibacakan pada 20 November 2025. Dengan demikian, batas terakhir melakukan kajian untuk pengajuan banding adalah hari ini.
Di sisi lain, Budi mengatakan hingga saat ini KPK masih menunggu surat keputusan terkait dengan rehabilitasi hukum dari Presiden Prabowo Subianto terhadap tiga eks direksi tersebut. Usai surat tersebut diberikan, lembaga antirasuah akan menindaklanjuti dengan proses administrasi dan pengecekan ke rumah tahanan.


































