Logo Bloomberg Technoz

Kata KPK Soal Nasib 1 Tersangka Tersisa di Kasus ASDP

Dovana Hasiana
27 November 2025 10:50

Tim juru bicara KPK, Budi Prasetyo. (Tangkapan layar Youtube KPK)
Tim juru bicara KPK, Budi Prasetyo. (Tangkapan layar Youtube KPK)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bahwa penyidikan tindak pidana korupsi proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) periode 2019-2022 masih berjalan.

Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidikan terhadap tersangka Adjie selaku Pemilik PT Jembatan Nusantara (JN) masih berjalan. Hal ini terjadi karena Presiden Prabowo Subianto hanya memberikan rehabilitasi hukum kepada tiga mantan direksi PT ASDP yang menjadi terpidana.

“Sampai saat ini penyidikannya masih berjalan ya jadi kita tunggu itu updatenya seperti apa. Namun yang pasti sampai saat ini atas pemilik JN sebelumnya atas nama inisial AJ penyidikannya masih berproses yang bersangkutan masih tersangka,” ujar Budi kepada awak media, Rabu (26/11/2025). 


Presiden Prabowo Subianto memutuskan memberikan rehabilitasi kepada eks Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyebrangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi. Ira sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan dalam tindak pidana korupsi proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) periode 2019-2022.

Selain Ira, Prabowo juga memberikan rehabilitasi pada Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) 2019-2024 Muhammad Yusuf Hadi dan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) 2020-2024 Harry Muhammad Adhi Caksono. Mereka berdua sebelumnya dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan penjara.