Dari penghitungan ulang, KPK mendapatkan catatan negatif. Dalam hal ini metode discounted cash flow menghasilkan nilai saham Jembatan Nusantara minus Rp383 miliar. Sementara metode aset bersih (net asset) menunjukkan saham Jembatan Nusantara minus Rp96,3 miliar. Dengan demikian, KPK menggunakan temuan tersebut dalam perhitungan kerugian negara.
Selain itu, KPK juga menemukan penyimpangan tata kelola dalam proses akuisisi karena terjadi pelonggaran prinsip kehati-hatian dan penyimpangan prinsip tata kelola perusahana yang baik (good corporate governance). Misalnya, adanya sejumlah dokumen strategis yang dimanipulasi untuk memuluskan aksi akuisisi; rekomendasi manajemen risiko diabaikan; dan membuat aturan akuisisi dibuat penanggalan mundur (backdated).
Berdasarkan hasil kalkulasi ulang analisis kelayakan investasi atas data aktual, KPK juga mendapatkan temuan bahwa akuisisi tidak layak (feasible) secara bisnis. Sebab, nilai imbal hasil investasi (internal rate of return) hanya sebesar 4,99%. Sementara biaya modal atau weighted average cost of capital (WACC) mencapai 11,11%. Kerugian diproyeksikan akan makin menggulung di masa depan.
Di sisi lain, sampai dengan saat ini, KPK belum menerima surat keputusan rehabilitasi tersebut. "Posisi KPK menunggu untuk bisa menindaklanjuti keputusan rehabilitasi dalam perkara ASDP ini," kata Budi.
(dov/frg)




























