Logo Bloomberg Technoz

Eks Direksi ASDP Berpotensi Bebas Hari Ini

Dovana Hasiana
28 November 2025 06:01

Respons aspirasi publik, Prabowo rehabilitasi tiga eks Direksi ASDP (Diolah)
Respons aspirasi publik, Prabowo rehabilitasi tiga eks Direksi ASDP (Diolah)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Proses pembebasan tiga eks direksi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) memang berjalan lambat usai diumumkan pemerintah pada Rabu Malam lalu. Kementerian Sekretariat Negara belum juga mengirimkan surat Keputusan Presiden (Keppres) Presiden Prabowo Subianto tentang Rehabilitasi Hukum para terpidana kasus korupsi akusisi PT Jembatan Nusantara tersebut kepada Kementerian Hukum.

Belakangan, sejumlah kabar menyebut Presiden Prabowo memang sengaja menunda penyerahan Keppres karena ingin perkara yang diketok PN Tipikor Jakarta pada 20 November lalu lebih dulu memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah. Sesuai aturan, perkara tersebut inkrah saat terpidana, kuasa hukum, dan jaksa penuntut umum (JPU) sama-sama tak mengajukan upaya banding hingga tujuh hari atau 27 November kemarin.

"Informasi yang kami terima per malam ini, surat akan dikirimkan besok pagi [hari ini]," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (27/11/2025).


Presiden Prabowo memberikan rehabilitasi hukum kepada eks Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry Ira Puspadewi yang sebenarnya mendapat vonis penjara selama 4,5 tahun dan denda Rp500 juta. Rehabilitasi hukum juga diberikan kepada dua eks petinggi ASDP yaitu Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono yang masing-masing menerima hukuman pidana empat tahun penjara.

Rencananya, KPK akan lebih dulu menelaah dan menkaji surat Keppres Rehabilitasi Hukum usai menerimanya dari Kementerian Hukum. Usai proses tersebut, pimpinan lembaga antirasuah tersebut akan mengeluarkan surat keputusan yang menjadi dasar pembebasan Ira Puspadewi cs.