Logo Bloomberg Technoz

“Ibu Ira dan kawan-kawan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada akuisisi PT Jembatan Nusantara dengan sangkaan pasalnya pasal 2, pasal 3 terkait dengan kerugiaan keuangan negara,” ujar dia. 

Kuasa Hukum Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) 2017-2024 Ira Puspadewi, Soesilo Aribowo menerima informasi, KPK juga akan mengurungkan niatnya mengajukan banding karena Presiden Prabowo telah mengeluarkan Keppres Rehabilitasi Hukum.

Menurut dia, perkara kliennya akan mencapai status inkrah pada esok hari karena tak ada pihak yang mengajukan upaya banding. Dia memastikan Ira Puspadewi bersama dua rekannya Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono tak akan mengajukan banding.

"Jadi karena KPK juga belum terima [Keppres Rehabilitasi Hukum], maka belum bisa dikeluarkan [SK rehabilitasi]. Kita ikuti saja," ujar Soesilo.

Dia mengklaim, telah mendapat informasi bahwa Keppres rehabilitas bagi kliennya tersebut baru akan dikirimkan Kementerian Sekretariat Negara kepada Kementerian Hukum pada esok hari. Hal ini bertepatan dengan batas akhir pengajuan banding pada perkara kliennya yang diketok majelis hakim PN Tipikor Jakarta, Kamis lalu (20/11/2025).

(dov/frg)

No more pages