Logo Bloomberg Technoz

Alasan Setneg Belum Kirim Surat Rehabilitasi 3 eks Direksi ASDP

Dovana Hasiana
26 November 2025 18:50

Respons aspirasi publik, Prabowo rehabilitasi tiga eks Direksi ASDP (Diolah)
Respons aspirasi publik, Prabowo rehabilitasi tiga eks Direksi ASDP (Diolah)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kuasa Hukum Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) 2017-2024 Ira Puspadewi, Soesilo Aribowo merespons pernyataan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas yang mengklaim belum juga menerima salinan surat Keputusan Presiden Prabowo Subianto tentang rehabilitasi hukum terhadap tiga eks direksi ASDP yang menjadi terpidana kasus korupsi akusisi PT Jembatan Nusantara.

Dia mengklaim, telah mendapat informasi bahwa Keppres rehabilitas bagi kliennya tersebut baru akan dikirimkan Kementerian Sekretariat Negara kepada Kementerian Hukum pada esok hari. Hal ini bertepatan dengan batas akhir pengajuan banding pada perkara kliennya yang diketok majelis hakim PN Tipikor Jakarta, Kamis lalu (20/11/2025).

"Kemungkinan besok, karena pak presiden menunggu sampai upaya hukumnya habis," ujar Soesilo dikutip, Rabu (26/11/2025).


Menurut dia, perkara kliennya akan mencapai status inkrah pada esok hari karena tak ada pihak yang mengajukan upaya banding. Dia memastikan Ira Puspadewi bersama dua rekannya Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono tak akan mengajukan banding.

Di sisi lain, dia menerima informasi, KPK juga akan mengurungkan niatnya mengajukan banding karena Presiden Prabowo telah mengeluarkan Keppres Rehabilitasi Hukum.