Rujukan RS Pelayanan JKN Tak Lagi Berdasarkan Kelas di 2026
Dinda Decembria
27 November 2025 05:25

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah resmi mengubah mekanisme rujukan dalam pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN. Mulai 2026, rujukan ke rumah sakit ditentukan berdasarkan kompetensi medis rumah sakit, bukan lagi tipe atau kelasnya. Kebijakan ini diharapkan mempercepat akses pasien ke layanan spesialis sesuai indikasi medis.
Wakil Menteri Kesehatan, Dante Saksono Harbuwono, menjelaskan bahwa perubahan ini juga berdampak langsung pada mekanisme pembayaran klaim oleh BPJS Kesehatan. “Pembayaran klaim sekarang akan mengikuti kemampuan layanan rumah sakit, bukan tipenya,” ujar Dante saat ditemui wartawan, di Jakarta, Rabu (26/11/2025).
Dante menjelaskan, sistem rujukan sebelumnya bersifat berjenjang dari puskesmas ke rumah sakit tipe C, lalu ke tipe B atau A, sesuai jumlah tempat tidur. Rumah sakit tipe C biasanya memiliki 100 tempat tidur, B 100–200, dan A lebih dari 200. Sistem ini sering dianggap membatasi akses pasien ke layanan spesialis.
Kini, rumah sakit dengan tipe “lebih kecil” pun bisa menangani kasus kompleks jika memiliki tenaga medis spesialis yang dibutuhkan. “Misalnya rumah sakit tipe C tapi punya dokter bedah jantung, bisa langsung menangani operasi jantung,” kata Dante. Dengan demikian, pasien tidak harus melalui rujukan bertahap.
Ia menambahkan, klaim BPJS akan dihitung berdasarkan kompetensi layanan yang diberikan. “Jadi sekarang nggak berjenjang lagi. Langsung ke tipe C boleh, langsung ke tipe A boleh — tergantung indikasi medis,” jelasnya. Kebijakan ini memastikan pasien mendapatkan layanan sesuai kebutuhan, tanpa dibatasi klasifikasi rumah sakit.

































