Logo Bloomberg Technoz

DPR Setujui RUU Pengelolaan Ruang Udara, Anggota KY, dan DEN 

Dovana Hasiana
25 November 2025 13:25

Gedung DPR/MPR. (Dok. mpr.go.id)
Gedung DPR/MPR. (Dok. mpr.go.id)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyetujui rancangan undang-undang (RUU) tentang Pengelolaan Ruang Udara untuk disahkan menjadi undang-undang; tujuh anggota Komisi Yudisial periode 2025-2030; dan delapan anggota Dewan Energi Nasional (DEN) dari pemangku kepentingan periode 2026-2030. 

Persetujuan itu diambil di sela-sela Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026 pada hari ini, Selasa (25/11/2025).

"Sidang dewan yang terhormat, apakah RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang? Apakah laporan komisi III DPR RI terhadap hasil uji kelayakan calon anggota Komisi Yudisial tersebut dapat disetujui? Apakah laporan komisi III DPR RI terhadap hasil uji kelayakan calon anggota Komisi Yudisial tersebut dapat disetujui? Apakah laporan Komisi XII DPR RI terhadap hasil uji kelayakan calon anggota DEN pemangku kepentingan 2026-2030 tersebut dapat disetujui? Setuju [ketuk palu]," ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Selasa (25/11/2025). 


1. Pengesahan UU Pengelolaan Ruang Udara

RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara disahkan menjadi undang-undang. Dalam kesempatan yang sama, Ketua Panitia Khusus RUU Pengelolaan Ruang Udara Endipat Wijaya mengatakan beleid itu terdiri dari delapan bab dan 63 pasal yang telah disepakati oleh pemerintah dan DPR.