Logo Bloomberg Technoz

Isi RUU Penyesuaian Pidana yang Dikebut Pemerintah dan DPR

Dovana Hasiana
24 November 2025 13:20

Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej. (Dok. Kemenkumham)
Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej. (Dok. Kemenkumham)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah tengah mengebut proses pembahasan rancangan Undang-undang atau RUU Penyesuaian Pidana pada masa sidang kini. Beleid baru ini ditarget harus selesai sebelum DPR memasuki masa reses pada 10 Desember mendatang -- sisa kurang dari tiga pekan.

RUU Penyesuaian Pidana bertujuan untuk mengatur seluruh penyesuaian ketentuan pidana yang berada di peraturan daerah, aturan di luar KUHP, dan KUHP baru. Sehingga, seluruh ketentuan pidana menjadi selaras dengan aturan pemidanaan baru.

"Penyesuaian ini merupakan bagian dari komitmen negara untuk memastikan bahwa seluruh ketentuan pidana nasional berjalan dalam satu sistem hukum yang terpadu, konsisten, dan modern," kata Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej dikutip, Senin (24/11/2025). 


Dia mengungkap ada empat alasan perlunya pembentukan UU Penyelesaian Pidana. Pertama, kata dia, kebutuhan akan mengharmonisasi sistem pemidanaan mengharuskan pemerintah melakukan penataan kembali ketentuan pidana dalam undang-undang sektoral dan peraturan daerah agar sesuai dengan asas-asas struktur dan filosofis pemidanaan dalam undang-undang KUHP baru. 

Kedua, pidana kurungan sebagai pidana pokok telah dihapus dalam KUHP baru. Sehingga seluruh ketentuan pidana kurungan yang tersebar dalam berbagai undang-undang dan peraturan daerah harus dikonversi dan disesuaikan.