Beleid ini memiliki sejumlah substansi. Pertama, beleid ini mengatur sinergi pengelolaan ruang udara dengan masyarakat. Kedua, pemanfaatan ruang udara yang dilaksanakan untuk kepentingan perekonomian; sosial dan budaya dalam meningkatkan pariwisata dan rekreasi; mendukung pendidikan; meningkatkan pembinaan olahraga dirgantara; pengembangan teknologi yang berkaitan dengan udara; informasi dan komunikasi serta teknologi lainnya. Ketiga, menegaskan pelaksanaan penguasaan dan pengembangan teknologi melalui kerjasama tingkat nasional dan internasional.
Keempat, penetapan status kawasan udara yang perlu memperhatikan penerbangan sipil. Kelima, beleid ini mengatur mekanisme penindakan pelanggaran wilayah udara kedaulatan Negara Republik Indonesia. Keenam, pengaturan terhadap kemitraan riset dan perguruan tinggi asing yang datang ke Indonesia dengan peneliti Tanah Air. Ketujuh, penyidik tindak pidana di bidang pengelolaan ruang udara sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Kedelapan, menetapkan pemidanaan atas pelanggaran yang dilakukan di wilayah Indonesia.
2. Pengesahan 7 Anggota KY Periode 2025-2030
Selanjutnya, DPR juga menyetujui tujuh nama calon anggota Komisi Yudisial periode 2025-2030 yang telah melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test).
Mereka adalah dua orang dari unsur mantan hakim, yakni F Willem Saija dan Setyawan Hartono; dua orang dari unsur praktisi hukum, yakni Anita Kadir dan Desmihardi; dua orang dari unsur akademisi hukum, yakni Andi Muhammad Asrun dan Abdul Chair Ramadhan; dan satu orang dari unsur tokoh masyarakat yakni Abhan.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi III Dede Indra Permana Soediro mengatakan ketujuh nama tersebut sudah melaksanakan uji kelayakan (fit and proper test).
Dalam rangka uji kelayakan ini, DPR menilai bahwa integritas dan kompetensi merupakan prasyarat penting untuk menjadi anggota Komisi Yudisial.
"Diharapkan anggota Komisi Yudisial telah mendapatkan persetujuan dapat menjadi komisioner yang mampu menjalankan wewenang sebagaimana telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial," ujar Dede.
3. Pengesahan 8 Anggota DEN
Selain itu, DPR juga menyetujui delapan calon anggota DEN dari pemangku kepentingan periode 2026-2030. Mereka adalah Johni Jonatan Numberi dari unsur akademisi; Mohammad Fadhil Hasan dari unsur akademisi; Satya Widya Yudha dari unsur industri; Sripeni Inten Cahyani dari unsur industri; Unggul Priyanto dari unsur teknologi; Saleh Abdurrahman dari unsur lingkungan hidup; Muhammad Kholid Syeirazi dari unsur konsumen; dan Surono dari unsur konsumen.
(dov/frg)






























