Logo Bloomberg Technoz

“Kecil kemungkinan Pertamina membeli kapal tanker tersebut, karena Iran negara terkena sanksi oleh AS, dan kita banyak urusan business dengan AS,” lanjut Hadi.

Dia menilai kapal tanker tersebut akan sulit jika ingin dimusnahkan, karena berpotensi mencemari lingkungan.

Dengan demikian, dia menilai sebaiknya kapal tersebut dihibahkan ke Pertamina untuk menghindari potensi sanksi dan pencemaran lingkungan.

“Kalau 'dibuang' akan mencemari lingkungan, maka opsi diserahkan kepada Pertamina adalah lebih kepada kemanfaatan,” tegas Hadi.

Kejaksaan Agung baru saja mengumumkan pelaksanaan lelang barang rampasan negara berupa satu unit Kapal Tanker MT Arman 114 berbendera Iran dan muatannya berupa minyak mentah ringan.

Objek lelang ini akan dijual dalam satu paket dengan rincian satu unit Kapal Tanker MT Arman 114 berbendera Iran IMO 9116412, tahun pembuatan 1997 di Korea Selatan bermuatan light crude oil volume 1,24 juta barel.

Adapun nilai limit total objek lelang tersebut senilai  Rp1,17 triliun dan uang jaminan lelang senilai Rp118 miliar. Saat ini kapal tersebut berada di Perairan Batu Ampar, Kelurahan Batu Merah, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

Lelang ini akan dilaksanakan melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam, atas nama terpidana Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor941/Pid.Sus/2023/PN.Btm tanggal 10 Juli 2024.

Duduk Perkara

Sebagai informasi, kapal MT Arman 114 berbendera Iran tersebut diduga melakukan kegiatan pemindahan minyak mentah ilegal atau ship to ship ilegal ke kapal MT Stinos berbendera Kamerun.

Direktur Penegakan Hukum Pidana Ditjen Gakkum KLHK terdahulu, Yazid Nurhuda, menjelaskan kapal tersebut membawa sekitar 1,6 juta barel light crude oil dan tertangkap basah sedang melakukan pemindahan minyak ilegal di perairan Laut Natuna Utara.

Dia mengungkapkan Badan Keamanan Laut (Bakamla) melihat adanya dua kapal tanker yang saling menempel dan mematikan Automatic Identification System (AIS).

“Dari hasil pengamatan drone yang diterbangkan Tim Bakamla RI, terlihat sambungan pipa kedua kapal kapal terhubung dan juga adanya oil spill dari kapal MT Arman 114,” kata Yazid dalam keterangan tertulis KLHK.

Kapten kapal MT Arman 114 Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba divonis 7 tahun penjara dan denda Rp5 miliar sebab terbukti melanggar Pasal 69 ayat (1) Huruf a jo Pasal 98 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam juga memerintahkan kapal tersebut beserta muatannya dirampas untuk negara.

Dalam perkembangannya, Ocean Mark Shipping Inc., menggugat kepemilikan MT Arman 114 secara perdata dan diputuskan oleh PN Batan bahwa perusahan asal Panama tersebut pemilik sah kapal beserta muatannya.

Sementara itu, intervensi dari PT Pelayaran Samudera Corp ditolak sepenuhnya oleh majelis hakim.

Akan tetapi, pada akhirnya Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau (PT Kepri) membatalkan putusan perdata PN Batam tersebut melalui banding yang diajukan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Dengan begitu, putusan hakim banding yang menyatakan gugatan perdata kapal MT Amran 114 yang diajukan Ocean Mark Ship di PN Batam tidak dapat diterima.

(azr/wdh)

No more pages