Enny menambahkan pengaturan ini merupakan aturan khusus (lex specialis) mengenai jangka waktu HAT yang berlaku terbatas hanya di Ibu Kota Nusantara, di mana ketentuan mengenai jangka waktu HAT ini merupakan upaya menciptakan peningkatkan daya tarik investor sehingga tertarik untuk menanamkan modal di IKN.
Namun, peraturan yang bersifat khusus tidak boleh bertentangan dengan prinsip yang ditentukan dalam konstitusi, dalam hal ini hak menguasai negara, sehingga melemahkan negara dalam menjalankan kedaulatan negara. Penjelasan umum yang menegaskan mengenai kekhususan jangka waktu HAT di IKN dapat dinilai sebagai bentuk diskriminasi terhadap upaya mendatangkan investasi di daerah lain yang seharusnya berlaku sama untuk setiap daerah.
Mahkamah pun berkukuh pada penjelasan Pasal 16A ayat 1 UU 21/2023 menjelaskan masing-masing-masing jangka waktu untuk pemberian HGU dengan tahapan: pemberian hak paling lama 35 tahun; perpanjangan hak paling lama 25 tahun; dan pembaruan hak paling lama 35 tahun.
"Artinya, batasan waktu paling lama 95 tahun dimaksud dapat diperoleh sepanjang memenuhi persyaratan selama memenuhi kriteria dan tahapan evaluasi," ujar Enny dalam sidang.
(dov/frg)




























