"Ketiga, terdapat sejumlah ketentuan dalam undang-undang KUHP yang masih memerlukan penyempurnaan, baik karena kesalahan formal penulisan, kebutuhan penjelasan lebih lanjut, mau pun ketidaksesuaian dengan pola perumusan baru yang menghapuskan minimum khusus dan pidana akumulatif," ujar Eddy.
Keempat, penyelesaian ini mendesak untuk dilakukan sebelum berlakunya undang-undang KUHP pada 2 Januari 2026. Tujuannya, kata dia, menghindari ketidakpastian hukum, tumpang tinggi pengaturan, serta disparitas pembidanaan di berbagai sektor.
Isi RUU Penyesuaian Pidana:
Bab I
Penyelesaian pidana dalam undang-undang di luar KUHP.
- Penghapusan pidana kurungan sebagai pidana pokok,
- Penyesuaian kategori pidana denda dengan mengacu pada buku ke-1 KUHP.
- Penyelesaian ancaman pidana penjara untuk menjaga proporsionalitas dan menghilangkan disparitas
- Penataan ulang pidana tambahan agar sesuai dengan sistem sanksi dalam KUHP.
Bab II
Penyelesaian pidana dalam peraturan daerah.
- Pembatasan pidana denda yang dapat diatur dalam peraturan daerah yang paling tinggi kategori ketiga sesuai dengan sistem KUHP.
- Penghapusan pidana kurungan dalam seluruh peraturan daerah.
- Penegasan bahwa peraturan daerah hanya dapat memuat ketentuan pidana untuk norma tertentu yang bersifat administratif dan berskala lokal. Ketentuan ini menjaga proporsionalitas pemidanaan dan mencegah over regulation.
Bab III
Penyesuaian dan penyempurnaan KUHP.
Penyesuaian terhadap undang-undang KUHP dilakukan pada pasal-pasal yang memerlukan perbaikan redaksional dan teknis penulisan, penegasan ruang lingkup norma, dan yang ketiga harmonisasi ancaman pidana agar tidak lagi mengandung minimum khusus atau rumusan kumulatif yang tidak sesuai dengan sistem baru. Perubahan ini diperlukan untuk menjamin penerapan KUHP berlangsung secara efektif, jelas, dan tidak menimbulkan multitafsir.
(dov/frg)




























