Logo Bloomberg Technoz

Alasan DPR Sebut Polisi Sebagai Penyidik Utama Tindak Pidana

Dovana Hasiana
20 November 2025 20:00

Resmi di-sahkan, Habiburrahman Klaim KUHAP dan KUHP Baru Lebih Pro Masyarakat (Foto: Diolah dari Berbagai Sumber)
Resmi di-sahkan, Habiburrahman Klaim KUHAP dan KUHP Baru Lebih Pro Masyarakat (Foto: Diolah dari Berbagai Sumber)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) buka suara mengenai alasan  menjadikan Kepolisian Republik Indonesia sebagai penyidik utama dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru disahkan. 

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan hal ini merupakan amanat konstitusi yang termaktub dalam Pasal 30 Ayat 4 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Sekadar catatan Pasal 30 Ayat 4 UUD NRI 1945 mengatur bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga kemanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.

"Konstitusi kita mengatur bahwa penegak hukum hanya Polri. Kalau kita konsisten ke konstitusi kita, itu hanya Polri. Jadi kalau ada penyidik tertentu di luar institusi Kepolisian, sangat wajar kalau kita harus berkoordinasi dengan penyidik yang ada di konstitusi tersebut," ujar Habiburokhman dalam konferensi pers, dikutip Kamis (20/11/2025). 


Habiburokhman juga mengatakan bahwa ketentuan ini menjadi konsekuensi dari putusan Mahkamah Konstitusi. Misalnya, putusan MK No.102/PUU XVI/ 2018 dan putusan MK No.59/PUU/2021/ 2023. Dalam putusan MK No.102/PUU XVI/ 2018, mahkamah berkesimpulan bahwa kewenangan penyidikan Otoritas Jasa Keuangan adalah konstitusional sepanjang dikoordinasikan dengan penyidik kepolisian. 

"KUHAP baru menganut azas diferensial fungsional di mana Polri sebagai penyidik utama, jaksa sebagai penuntut tunggal, hakim sebagai pemeriksa di persidangan, dan advokat sebagai pembela. Semua dapat diawasi dan diterapkan prinsip pemeriksaan dan keseimbangan," ujarnya.