Logo Bloomberg Technoz

Hanya 35 Pasal, RUU Penyesuaian Pidana Digenjot Pekan Depan

Dovana Hasiana
21 November 2025 10:40

Gedung MPR DPR RI (Bloomberg)
Gedung MPR DPR RI (Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah akan melakukan pembahasan Rancangan Undang-undang atau RUU Penyesuaian Pidana pada pekan depan. Beleid itu nantinya hanya akan terdiri dari tiga bab dengan 35 pasal. 

Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan tiga bab tersebut adalah penyesuaian antara undang-undang di luar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP); penyesuaian peraturan daerah dengan KUHP nasional; dan membetulkan beberapa kesalahan di KUHP. 

“RUU penyesuaian pidana adalah perintah dari pasal 613 KUHP nasional bahwa dalam jangka waktu tiga tahun harus disesuaikam antara undang-undang di luar KUHP termasuk peraturan daerah dengan KUHP nasional,” ujar Eddy, sapaan akrab Edward, kepada awak media, dikutip Jumat (21/11/2025). 


Eddy mengatakan beleid itu harus diselesaikan agar Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bisa dilaksanakan. Terlebih, KUHP akan berlaku pada 2 Januari 2026. 

Dalam beberapa waktu terakhir, Komisi III DPR dan pemerintah memang tengah menggencarkan pembahasan sejumlah beleid untuk melengkapi KUHP. Terbaru, DPR baru saja mengesahkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang juga akan berlaku pada 2 Januari 2026.