Gugatan UU MD3, Rakyat Bisa Pecat Anggota DPR
Dovana Hasiana
20 November 2025 17:30

Bloomberg Technoz, Jakarta - Lima orang pemohon mengajukan gugatan terhadap Undang-undang nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, dan DPRD atau UU MD3 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Perkara nomor 199/PUU-XXIII/2025 tersebut meminta agar pemilih atau konsituen juga bisa memecat atau memberhentikan anggota legislatif.
Secara khusus, mereka meminta MK menguji apakah Pasal 239 ayat (1) dan ayat (2) UU MD3 bertentangan dengan UUD 1945. Mereka menilai, masyarakat sebagai pemilik suara harusnya bisa memberhentikan wakilnya di parlemen jika tak memiliki kinerja yang baik.
Lima pemohon tersebut adalah Ikhsan Fatkhul Azis, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, Muhammad Adnan, dan Tsalis Khoirul Fatna.
“Permohonan a quo yang dimohonkan oleh Para Pemohon tidaklah berangkat dari kebencian terhadap DPR dan partai politik, melainkan sebagai bentuk kepedulian untuk berbenah. Para Pemohon tidak menginginkan ada lagi korban jiwa akibat kebuntuan kontrol terhadap DPR,” kata Ikhsan dikutip dari laman MK, Kamis (20/11/2025).
Para Pemohon, dalam gugatannya, ingin menambahkan argumentasi mengenai mekanisme pemberhentian anggota dewan melalui Majelis Kehormatan Dewan (MKD). Terdapat perubahan dan penambahan argumentasi terkait perbandingan praktik recall di berbagai negara serta penambahan argumentasi simulasi recall di Indonesia.





























