Logo Bloomberg Technoz

"Operasional perusahaan berjalan seperti biasa," tegas dia.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan bentuk dugaan tindak pidana korupsinya berupa pengurangan kewajiban pembayaran pajak. Namun, dia belum menjelaskan lebih lengkap mengenai konstruksi perkara, termasuk apakah ada sejumlah imbalan yang diberikan kepada oknum pegawai pajak. 

"Itu bukan terkait tax amnesty. Ini hanya memang pengurangan [kewajiban pajak]. Saya tegaskan bukan tax amnesty ya," ujar Anang kepada awak media, Jumat (21/11/2025). 

Dia mengatakan jaksa memulai penyidikan perkara ini pada Oktober 2025. Dia mengklaim Korps Adhyaksa mulai mengusut perkara ini karena mendapatkan laporan dari masyarakat, tetapi tidak dijelaskan identitasnya. 

Dalam rangka proses penyidikan, jaksa sudah melakukan penggeledahan terhadap lima lokasi yang berkaitan dengan perkara ini, mulai dari kantor hingga rumah. Jaksa mengamankan dan menyita sejumlah barang dari penggeledahan tersebut.

Tak hanya itu, tim penyidik Gedung Bundar sudah mencekal beberapa pihak. Mereka dicekal agar proses penyidikan berjalan dengan lancar. Di sisi lain, penyidik juga khawatir bahwa orang yang berkaitan dengan perkara ini akan bepergian ke luar negara dan menghambat proses penyidikan.

Berdasarkan informasi, lima orang yang diajukan pencegahan ke luar negeri adalah Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) 2016–2017 Ken Dwijugiasteadi; Direktur Utama (Dirut) Djarum Foundation Victor Rachmat Hartono; pemeriksa pajak muda di Direktorat Jenderal Pajak Karl Layman; Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Semarang Bernadette Ning Dijah Prananingrum; dan konsultan pajak Heru Budijanto Prabowo.

Terpisah, Plt Dirjen Imigrasi Kemenimipas Yuldi Yusman membenarkan pencegahan lima orang tersebut. Yuldi juga mengatakan kementeriannya sudah melaksanakan permintaan Kejagung. Pencegahan mulai berlaku pada 14 November 2025 dan berakhir pada 14 Mei 2026.

(azr/ros)

No more pages