Respons Baleg Soal Gugatan UU MD3: Rakyat Bisa Pecat DPR
Dovana Hasiana
21 November 2025 17:20

Bloomberg Technoz, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merespons gugatan Undang-undang nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, dan DPD (UU MD3) yang diajukan lima mahasiswa ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam gugatan tersebut, pemohon meminta petitum agar masyarakat atau konsituen bisa memecat atau memberhentikan anggota DPR.
"Boleh saja. Setiap warga negara tidak tertutup kemungkinan untuk melakukan klaim, maupun juga mengajukan gugatan judicial review," kata Ketua Badan Legislatif (Baleg) DPR Bob Hasan dikutip, Jumat (21/11/2025).
Dia mengklaim, DPR akan menghormati proses hukum yang berlangsung di MK. Dia pun irit bicara tentang kualitas gugatan yang diajukan tersebut.
Menurut dia, masyarakat memang memiliki suara untuk memilih seorang politikus sebagai calon anggota DPR pada Pemilu Legislatif. Namun pada saat pelantikan, kata dia, setiap anggota DPR menjadi perwakilan dari partai politik.
Meski demikian, dia mengklaim, DPR akan mengikuti apa pun putusan MK dalam perkara nomor 199/PUU-XXIII/2025. Termasuk apakah MK akan melakukan perubahan frasa pada Pasal 239 ayat (1) dan ayat (2) UU MD3.































