Logo Bloomberg Technoz

Patuhi MK, Pemerintah Klaim Akan Larang Polri Isi Jabatan Publik

Dovana Hasiana
18 November 2025 16:30

MK Wajibkan Polisi Pensiun Dini Jika Isi Jabatan Sipil (Foto: Dari Berbagai Sumber)
MK Wajibkan Polisi Pensiun Dini Jika Isi Jabatan Sipil (Foto: Dari Berbagai Sumber)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan pemerintah akan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan seluruh petinggi Polri yang mengisi jabatan sipil harus mengundurkan diri atau pensiun dini dari Korps Bhayangkara. 

Namun, dia menilai, putusan MK tidak berlaku surut. Dengan kata lain, aturan itu hanya berlaku bagi petinggi polisi yang baru atau akan diusulkan untuk menduduki jabatan sipil. Sedangkan yang saat ini sudah menjabat tak perlu mundur atau pensiun dini meski sudah ada putusan MK.

"Artinya bagi semua pejabat polri yang sudah telanjur menjabat, tidak wajib untuk mengundurkan diri untuk saat ini. Kecuali atas dasar kesadaran polri untuk menarik anggotanya dari kementerian," ujar Supratman kepada awak media, Selasa (18/11/2025). 


Pemerintah ke depannya, kata dia, juga akan menyusun daftar kementerian atau lembaga apa saja yang memiliki keterkaitan dengan tugas dan fungsi polisi; sehingga petinggi polri diperkenankan untuk bertugas pada sejumlah posisi. Meski demikian, dia mengatakan hal ini akan menimbulkan perdebatan panjang. Sebab, anggota polisi dianggap sebagai bagian dari sipil, bukan militer. 

Bila pandangan Supratman diwujudkan, maka putusan MK berpotensi tak memengaruhi nasib sejumlah personel Kepolisian Republik Indonesia yang masih menempati jabatan di luar struktur organisasi Korps Bhayangkara.