“Penyanderaan kami lakukan sebagai langkah penegakan hukum sesuai UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2000, apabila wajib pajak tidak melunasi hutang pajaknya,” ungkap Nurbaeti.
Menurut dia, pemerintah berharap langkah ini dapat memberikan efek jera, baik kepada wajib pajak bersangkutan maupun wajib pajak lain.
"kami tidak punya niat zalim atau tidak adil kepada siapapun termasuk wajib pajak, kami hanya melaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku, memastikan hak negara terpenuhi, serta adil bagi negara dan wajib pajak.” lanjutnya.
Kanwil Pajak Jawa Tengah I juga mengapresiasi pihak terkait yang telah membantu pelaksanaan kegiatan penyanderaan dan telah mendukung tindakan tegas terhadap segala bentuk penghindaran pajak yang melanggar peraturan perundang-undangan.
Ditjen Pajak juga mengimbau seluruh wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakan secara benar, lengkap, dan tepat waktu. Seluruh layanan perpajakan tidak dipungut biaya.
(lav)






























