Ditjen Pajak Semarang Sandera Penunggak Pajak Rp25 Miliar
Redaksi
21 November 2025 13:50

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah I melakukan penyanderaan (gijzeling) terhadap wajib pajak inisial SHB di Semarang pada Kamis (20/11/2025) kemarin.
SHB merupakan wajib pajak yang terdaftar di KPP Madya Dua Semarang yang memiliki utang Pajak Penghasilan atau PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi sebesar Rp25.471.351.451.
"Tindakan tersebut dilakukan oleh Jurusita Pajak Negara (JSPN) KPP Madya 2 Semarang dengan dukungan penuh dari Bareskrim Polri sesuai dengan Perjanjian Kerja Sama DJP–Polri Nomor PKS/7/III/2021 dan PRJ-04/PJ/2021 mengenai Penegakan Hukum di Bidang Perpajakan," papar Nurbaeti Munawaroh, Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I, dalam keterangan tertulis, Jumat (21/11/2025).
Sebelumnya, petugas pajak melakukan upaya persuasif terhadap SHB, namun tidak diindahkan sehingga ada upaya penagihan aktif terhadap wajib pajak. Penyanderaan merupakan pengekangan sementara waktu kebebasan penanggung pajak dengan menempatkannya di tempat tertentu.
Penyanderaan hanya dapat dilakukan terhadap wajib pajak yang mempunyai utang pajak sekurang-kurangnya seratus juta rupiah dan diragukan itikad baiknya dalam melunasi utang pajak. Wajib pajak yang disandera dapat dilepaskan apabila utang pajak dan biaya penagihan pajak telah dibayar lunas.






























