Pasal 16 KUHAP, DPR Sebut Undercover Buying Hanya Kasus Narkoba
Dovana Hasiana
19 November 2025 16:15

Bloomberg Technoz, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menjawab tuduhan meloloskan pasal karet yang berpotensi multitafsir bagi kepolisian dalam proses hukum sebuah kasus pidana. Hal ini merujuk pada Pasal 16 KUHAP baru yang dituduh memperluas kewenangan polisi melakukan operasi pembelian terselubung (undercover buy) dan pengiriman di bawah pengawasan (controlled delivery) di semua perkara.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengklaim Pasal 16 KUHAP hanya ditujukan dalam pengusutan atau investigasi khusus perkara narkotika dan psikotropika. Dia mengklaim hal ini sudah dibicarakan dalam pembahasan bersama pemerintah dan tercantum pada bagian penjelasan.
"Ini berarti koalisi pemalas, dia tidak lihat live streaming kita debat khusus soal ini. Tidak benar, karena sudah dilimitasi di bagian penjelasan. Metode penyelidikan diperluas tetapi hanya untuk investigasi khusus, bukan untuk semua tindak pidana," ujar Politikus Partai Gerindra tersebut, Rabu (19/11/2025).
Sekadar catatan, Pasal 16 KUHAP baru mengatur bahwa penyelidikan dapat dilakukan dengan cara pengolahan tempat kejadian perkara; pengamatan; wawancara; pembuntutan; penyamaran; pembelian terselubung; penyerahan di bawah pengawasan; pelacakan; penelitian dan analisis dokumen.
Selanjutnya, mendatangi atau mengundang seseorang untuk memperoleh keterangan; dan/atau kegiatan lain yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.































