Logo Bloomberg Technoz

"Karena itu tidak bisa meng-cover gagal bayarnya borrower atau menjamin dari gagal bayarnya borrower, maka nggak kita pakai asuransi itu. Jadi sampai sekarang nggak butuh asuransi," tekannya. 

Untuk diketahui, perusahaan yang menggunakan ASO tetap menanggung semua biaya finansial dari program tersebut dan berisiko sendiri, sementara pihak ketiga hanya bertindak sebagai penyedia layanan administrasi. 

Adapun untuk memitigasi risiko gagal bayar, DSI menerima aset properti borrower yang menjadi agunan atau jaminan. Oleh karena itu, dalam rangka penyelesaian masalah yang terjadi, Taufiq memastikan bekerja sama dengan Paguyuban Lender DSI untuk melakukan verifikasi kembali nilai aset yang ada. 

"Inilah yang nantinya kita bersama bekerja dengan Paguyuban ini, [untuk] verifikasi kembali nilai aset yang ada, kita sesuaikan dengan nilai pinjaman borower. Disitulah nanti kita akan tahu angka akurat persisnya tapi kalau model bisnisnya kita semua pinjaman itu ada agunanya dan agunanya lebih dari 120%," tuturnya. 

Sebagai catatan, per 18 November 2025, melalui unggahan resmi Paguyuban Lender DSI, diketahui dana macet mencapai Rp1.004.571.508.599 yang berasal dari 3.312 lender.

Bentuk Badan Pelaksana Penyelesaian

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, PT DSI dengan Paguyuban Lender sepakat membentuk Badan Pelaksana Penyelesaian (BPP). Ini sebagai salah satu langkah percepatan penyelesaian kasus pengembalian dana lender. 

Kesepakatan ini dicapai dalam pertemuan pada Selasa, 18 November 2025 kemarin, sekaligus sebagai dasar kerja sama yang akan diajukan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).  

Taufiq menjelaskan pertemuan tersebut menghasilkan tiga poin utama. Pertama, DSI dan Paguyuban sepakat membentuk BPP. Badan ini akan berperan menjalankan proses penyelesaian secara operasional dan akan beranggotakan perwakilan Paguyuban Lender. 

"Keberadaan BPP bertujuan memastikan proses berjalan transparan, adil, dan proporsional," ujar Taufiq. 

Poin kedua, DSI mendukung agar Paguyuban Lender yang selama ini terlibat dalam diskusi dapat menjadi paguyuban resmi yang mewakili seluruh lender Dana Syariah.

"Kami ingin mengajukan bahwa Paguyupan Lenders yang kita sudah bertemu beberapa kali ini menjadi Paguyupan resmi yang bisa mewakili seluruh Lenders dana syariah. Kenapa kami berharap seperti itu? karena supaya pengawasan, monitoring, dan pelaksanaan kegiatannya bisa lebih efektif dan efisien," kata Taufiq. 

Ketiga, kedua pihak menetapkan timeline penyelesaian sekitar satu tahun, dengan harapan dapat dirampungkan lebih cepat. Di samping itu, DSI juga berkomitmen memberikan laporan progres secara rutin kepada pengurus Paguyuban dan seluruh lender melalui kanal resmi perusahaan.

"Kita berharap penyelesaian ini bisa selesai dalam kurun waktu satu tahun atau secepatnya kalau bisa karena hal yang baik itu lebih cepat, lebih bagus," tegasnya.

(lav)

No more pages