Taufiq menekankan verifikasi data lender dan borrower menjadi salah satu pekerjaan tersulit. Meski menggunakan sistem berbasis IT, tim tetap membutuhkan konfirmasi manual agar data benar-benar akurat. Oleh karena itu, menurutnya, kerja BPP diperkirakan berlangsung sekitar enam bulan.
Hal ini mencakup verifikasi data lender secara menyeluruh, penagihan dan penjualan aset bila diperlukan, hingga penyusunan mekanisme penyelesaian yang transparan dan diawasi.
Setelah tahap enam bulan tersebut, Taufiq memperkirakan masih ada sisa proses pencairan yang perlu dirampungkan.
"Perkiraan kita setelah enam bulan itu mungkin masih ada sisa-sisa pencairan yang belum bisa dilaksanakan. [Jadi] kita punya waktu beberapa bulan kemudian sampai itu satu tahun perkiraan kita," tegasnya.
Sebagai catatan, per 18 November 2025, melalui unggahan resmi Paguyuban Lender BSI, diketahui dana macet mencapai Rp1.004.571.508.599 yang berasal dari 3.312 lender.
Di sisi lain, OJK menegaskan telah memberi peringatan kepada manajemen PT DSI agar segera menyelesaikan kewajiban kepada lender. Sebagai bagian dari langkah pengawasan, sejak 15 Oktober 2025, OJK telah menjatuhkan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha DSI.
DSI juga dilarang melakukan pengalihan, pengaburan, pengurangan nilai, atau pemindahan kepemilikan aset, baik sebagian maupun seluruhnya, kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari OJK, kecuali untuk memenuhi kewajiban sesuai ketentuan perundang-undangan.
"Selain itu, DSI tidak diperkenankan melakukan perubahan susunan direksi, dewan komisaris, dewan pengawas syariah, dan pemegang saham yang telah tercatat dalam data pengawasan OJK, kecuali dalam rangka memperbaiki kinerja, memperkuat permodalan, serta menyelesaikan permasalahan dan kewajiban perusahaan," ungkap Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK Ismail Riyadi.
(prc/ros)




























