Namun, pada bagian penjelasan, termaktub bahwa ketentuan penyelidikan dengan cara penyamaran, pembelian terselubung, dan penyerahan di bawah pengawasan merupakan teknik investigasi khusus yang diatur dalam undang-undang, antara lain pada undang-undang mengenai narkotika dan psikotropika.
"Makanya kita selalu mengundang kawan-kawan kalau bisa hadir, ikut mengawasi rapat kita dan ini kita selalu live streaming. Rekaman bisa dilihat terus di kanal youtube itu. Pasal 16 tidak ada bahwa penyamaran untuk semua tindak pidana itu hanya untuk narkoba dan psikotropika," ujar Habiburokhman.
Sebelumnya, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengatakan semua bisa dijebak aparat dengan KUHAP baru. Mereka mengatakan operasi pembelian terselubung (undercover buy) dan pengiriman di bawah pengawasan (controlled delivery) sebelumnya hanya menjadi kewenangan penyidikan dan hanya untuk tindak pidana khusus yakni narkotika. Dalam RUU KUHAP, kata mereka, kewenangan ini menjadi metode penyelidikan atau menciptakan tindak pidana dan bisa diterapkan untuk semua jenis tindak pidana, tidak punya batasan dan tidak diawasi hakim.
"Kewenangan luas tanpa pengawasan ini berpotensi membuka peluang penjebakan [entrapment] oleh aparat penegak hukum untuk menciptakan tindak pidana dan merekayasa siapa pelakunya yang memang menjadi tujuan tahap penyelidikan itu sendiri untuk menentukan ada tidaknya tindak pidana," sebagaimana termaktub dalam situs resmi YLBHI.
(dov/frg)



























