Aturan Baru OJK: Rekening Tak Transaksi 5 Tahun Berstatus Dormant
Pramesti Regita Cindy
19 November 2025 09:40

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 24 Tahun 2025 mengenai Pengelolaan Rekening pada Bank Umum.
Salah satu kebijakan yang ditetapkan dalam aturan ini ialah, rekening dormant yaitu rekening yang tidak memiliki aktivitas pemasukan, penarikan, atau pengecekan saldo lebih dari 1.800 hari.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengungkapkan beleid ini ditetapkan sebagai langkah strategis untuk mendorong standarisasi dan penguatan tata kelola pengelolaan rekening di sektor Perbankan.
"POJK ini diberlakukan sebagai bentuk tata kelola keuangan yakni rekening yang baik untuk memastikan perlindungan bagi semua nasabah, dan mencegah praktik penipuan atau penyalahgunaan," jelas Dian dalam keterangannya, Rabu (19/11/2025).
Di samping melakukan pengawasan dalam rekening lewat kebijakan dan prosedur yang dimiliki, lebih lanjut, Dian menegaskan Bank mesti memastikan nasabah mendapatkan kemudahan dalam mengaktifkan maupun menutup rekeningnya baik melalui kanal jaringan digital maupun kantor fisik bank.































